Salam Entrepreneur buat teman-teman semua~
Perkenalkan saya Nani,
Mengacu pada UU no.20/2008, yang dimaksud dengan usaha mikro adalah Usaha produktif milik orang perorangan dan/atau
badan usaha perorangan yang memenuhi kriteria memiliki kekayaan bersih
paling banyak Rp.50 juta rupiah tidak termasuk tanah dan bangunan atau
memiliki hasil penjualan tahunan paling banyak Rp.300 juta rupiah.
Saya
mengamati pedagang makanan keliling di sekitar perumahan tempat saya
tinggal, dan melakukan wawancara singkat ke salah satu penjual CILOK
atau Baso Tusuk, bernama Bang Herman, asal Cianjur.
Telah menjual cilok sejak tahun 1982, artinya hampir 32 tahun Bang Herman menekuni usahanya ini sampai sekarang! Per hari menjual
sekitar 1500 - 2000 buah, disuplai oleh sang bos, Bang Herman cukup
puas dengan penghasilan rata-rata Rp 5 - 6 juta per bulan bersih (per
hari bersih rata-rata Rp.200 ribu, diluar makan dan kos, yang ditanggung
bos),
Ketika ditanya ditanya kenapa tidak
mengembangkan usahanya secara mandiri, dan menjadi bos bagi orang lain,
dia beralasan sudah cukup menghidupi keluarganya di kampung, dan dia
cukup berbangga karena penghasilannya masih lebih besar dari UMP
karyawan saat ini.
Dari wawancara singkat tersebut, saya jadi mengerti, masalah pokok kenapa usaha bang Herman tidak bertumbuh.
1. Karena tidak adanya mindset untuk terus bertumbuh untuk menciptakan lapangan kerja.
2. Karena dia sudah berada di comfort zone area, cukup puas dengan penghasilan yang menurut ukuran secara subyektif, sudah mencukupi.
3. Tidak adanya upaya untuk melakukan inovasi usaha, seperti variasi rasa, tampilan, kebersihan, dll, karena tiap hari pun dagangannya laku, habis pula
Sekian pengamatan saya, saya tunggu masukan-masukannya, terima kasih.
Salam, Nani